WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait minyak goreng dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan pengaduan konsumen berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Terkait minyak goreng, kami langsung ke pasar mengumpulkan data primer terutama masyarakat, agar harganya bisa terkendali dan ketersediaannya bisa pastikan tersedia," ujar Rizal, Rabu (20/4).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi ke pemerintah terkait dengan temuan dan hasil dari analisa BPKN.
"Kami minta ke pemerintah agar harga yang diberikan ke konsumen Rp 14.500," ucapnya.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Selanjutnya, jumlah pengaduan konsumen paling banyak adalah menyangkut pinjol ilegal.
"Cukup banyak di tahun lalu sektor jasa keuangan paling ramai, termasuk pnjol, OJK dan Kominfo harus bekerja keras," kata Rizal.
Menurut Rizal, pihak pinjol seharusnya membentengi industri itu sendiri dengan membentuk dan memberikan tanggung jawab ke pelaku legal.