WahanaNews.co | Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim.
Permohonan perlindungan tersebut sudah dikabulkan.
Baca Juga:
Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Aspri Ungkap Sambo Berkerja Seperti Biasa
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/07/23).
"Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya," imbuhnya.
Deolipa menyebut, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.