Ia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," jelas Edwin.
Baca Juga:
Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Aspri Ungkap Sambo Berkerja Seperti Biasa
Sebagai informasi, laporan polsi yang dilayangkan Yogi dilakukan setelah IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej, yakni asprinya. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
Aspri Wamenkumham Yogi Arie kemudian mendatangi Bareskrim pada Rabu (15/3). Dia melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makannya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.