"Untuk rata-rata investasi per pelanggan di daerah non 3T adalah Rp1,2 juta per pelanggan. Regional Jamali meningkat Rp45 juta per pelanggan, regional Sumatera dan Kalimantan Rp39 juta per pelanggan, regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara sekitar Rp25 juta per pelanggan," pungkas Darmawan.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun memberikan apresiasi program listrik desa melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dijalankan PLN.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memberikan apresiasi atas komitmen PLN memanfaatkan dana PMN untuk menghadirkan listrik di wilayah 3T. Kolaborasi PLN, Pemerintah dan DPR melalui dana PMN ini membuat masyarakat di wilayah 3T kini bisa menikmati listrik.
"Tadi saya sudah mendengarkan paparan dari pak Dirut PLN tentang PMN 2022, yang sudah dieksekusi dan sangat luar biasa," ucapnya.
Oleh karena itu, Ia mendukung penuh pemberian PMN Rp10 triliun untuk program elektrifikasi PLN. Ia berharap, ada lebih banyak masyarakat di wilayah 3T yang bisa menikmati listrik di tahun depan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
Adapun pada tahun 2023, PLN mengajukan PMN sebesar Rp10 triliun. Sementara, rincian alokasinya yakni untuk pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan sumber daya setempat berupa air, surya, hingga panas bumi di daerah terpencil sebesar Rp1,74 triliun.
Lalu, fungsi transmisi dan gardu induk untuk menghubungkan kelistrikan di daerah terpencil sebesar Rp3,78 triliun. Fungsi distribusi dan listrik desa untuk menyambung pelanggan dalam rangka listrik berkeadilan sebesar Rp4,48 triliun.
"Saya rasa ini program yang baik, untuk itu saya coba mendengar permohonan bapak untuk PMN 2023 sebesar Rp10 triliun. Saya rasa tentu kami akan memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa menikmati listrik," jelas Andre.