WahanaNews.co | Komisi X DPR sangat mendukung usulan adanya royalti ekonomi bagi para pencipta lagu.
Hal tersebut diyakini merupakan bagian penting sebagai penghargaan atau apresiasi negara kepada para pencipta produk termasuk pencipta lagu.
Baca Juga:
Ditopang Harga Komoditas, PNBP Tambang Lampaui Target ke Rp 173 T
Demikian salah satu butir kesimpulan penting rapat Komisi X dengan Asosiasi Digital Marketing Indonesia (DIGIMIND) dan Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN), Selasa kemarin.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf itu, mendengarkan paparan DIGIMIND dan YPPHN soal royalti para pencipta lagu yang kini jadi perbincangan hangat di Komisi X.
Dimana para peserta didik harus tahu bahwa ada penghargaan yang diterimanya ketika mampu menciptakan sebuah produk.
Baca Juga:
Gak Ada Takutnya! Jokowi Siap Hadapi Lagi Gugatan WTO
Komisi X, lanjut Dede, akan segera merespon dan menindaklanjuti usulan baik ini kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rabu (6/4/2022)
Sementara usulan pendidikan royalti masuk dalam kurikulum pendidikan juga akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.
"Mengharapkan YPPHN melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai tindak lanjut rapat dengar pemdapat umum hari ini," Tutupnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.