WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut digelar dalam Rapat Kerja yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Pembahasan RUU PFII menjadi langkah awal dalam menyusun landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional di sektor keuangan, memperluas akses investasi global, sekaligus mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju pusat aktivitas keuangan berkelas dunia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan RUU PFII menjadi salah satu prioritas utama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan penyusunan undang-undang tersebut diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan.
“Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini,” terang Misbakhun.
Ia menjelaskan, Komisi XI DPR RI akan menyusun agenda pembahasan secara intensif agar proses legislasi dapat diselesaikan sebelum masa persidangan DPR RI berakhir pada 22 Juli 2026.