Dalam rancangan regulasi tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan dengan karakteristik dan kekhususan tertentu yang tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kawasan ini nantinya akan memiliki tata kelola khusus yang dirancang untuk mendukung aktivitas sektor jasa keuangan, industri penunjang, serta berbagai kegiatan ekonomi lain yang berorientasi pada pasar internasional.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengelolaan, hingga pengawasan kawasan PFII.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pembentukan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa usaha yang timbul di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, RUU PFII juga memuat berbagai bentuk kemudahan berusaha sebagai daya tarik bagi investor global.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Berbagai fasilitas yang diatur meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI berharap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.
Kehadiran PFII diharapkan dapat meningkatkan arus investasi, membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan keuangan yang kompetitif di tingkat internasional.