Menurutnya, pembahasan tidak hanya difokuskan pada penyempurnaan substansi RUU, tetapi juga akan melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah, lobi antarfraksi, hingga proses harmonisasi guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor keuangan nasional.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI DPR RI menetapkan lima agenda utama pembahasan.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Kelima agenda tersebut meliputi penyampaian penjelasan pemerintah mengenai RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI, pembahasan jadwal beserta rencana kerja, pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU PFII dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang memberikan penugasan kepada Komisi XI DPR RI untuk membahas RUU PFII bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa RUU PFII merupakan usul inisiatif pemerintah yang disusun sebagai instrumen hukum untuk memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi persaingan ekonomi global.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun pusat finansial berstandar internasional di Indonesia.
Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dengan menarik lebih banyak investasi asing, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor jasa keuangan.
Selain itu, RUU tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang mengharuskan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia dituangkan secara khusus melalui undang-undang.