WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara rencana pembangunan Rempang Eco-city.
Alasannya adalah bahwa rencana proyek tersebut telah menimbulkan kontroversi, terutama dalam hal relokasi yang tidak disetujui oleh sebagian warga.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Jawab Tudingan Bohong Soal Investasi Rp175 Triliun di Rempang
"Soal relokasi ini, Komnas HAM sudah melakukan pra-mediasi, BP Batam, wali kota, gubernur, dan Polda. Posisi Komnas HAM memberikan rekomendasi pertimbangan kembali (pembangunan Rempang Eco-city), tanpa harus menggusur warga setempat," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat turun langsung ke Rempang, Sabtu, 16 September 2023.
Prabianto menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali rencana pembangunan industri di kawasan Rempang.
Hal ini disebabkan karena industri tersebut mengancam mata pencaharian masyarakat yang telah lama tinggal di sana secara turun-temurun.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait rencana pengosongan lahan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 28 September dan menganggapnya sulit untuk dipenuhi dalam waktu yang singkat.
Selain itu, Komnas HAM perlu waktu untuk memediasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi atas permasalahan ini.
"Melihat dinamika dan kondisi yang terjadi di lapangan, karena dalam peraturan perundangan yang berlaku, tentunya dalam penerbitan HPL harus dipastikan bahwa hak-hak pihak ketiga (masyarakat lokal) yang ada di dalamnya diselesaikan lebih dahulu," kata dia, melansir Tempo, Minggu (17/9/2023).
Ihwal penerjunan aparat ke Rempang, ia juga meminta kepada aparat untuk menghindari tindakan represif atau melakukan tindak kekerasan kepada warga Rempang.
"Dua kali kami sudah menulis surat untuk BP Batam dan gubernur, Kapolda bahkan ke Kodam untuk menahan diri. Harapan kami rekomendasi tersebut dipenuhi dan akan memantau kondisi di lapangan," kata dia.
Jika rekomendasi itu tidak dipenuhi, Komnas HAM akan membuat laporan kepada presiden dan DPR RI. "Fungsi Komnas HAM melaporkan dugaan pelanggaran kepada presiden dan DPR RI," katanya.
Ia juga meminta tim terpadu menarik diri dari posko agar masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan aktivitas.
"Ada dalam pernyataan kami, mendorong (aparat) menarik diri dari posisi saat ini. Evaluasi keadaan posko yang ada," ujarnya.
Pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan hasil temuan sementara di lapangan, karena diperlukan pendalaman lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]