Para "Haji Batu Bara" ini
juga tidak hanya mengantongi izin pertambangan, mereka mengantongi trading.
Artinya, mereka juga bisa melakukan
jual-beli batu bara. Tak heran kalau keduanya dikabarkan punya rumah
yang di dalamnya ada helipad.
Baca Juga:
Tim Pakar ULM Kaji Banjir Kalsel
Klien tetap mereka, di antaranya, PT Kalimantan Prima Persada atau KPP (anak usaha dari PT Pama Persada Nusantara), PT Pama Persada
Nusantara, Semen Indonesia, PLN, dan industri lainnya.
Izin Tambang Kuasai Hutan
Baca Juga:
Banjir Kalsel: PLN Sukses Nyalakan 99,9% Gardu
Jika menilik ancaman dari maraknya
pertambangan terhadap kerusakan lingkungan di kalimantan Selatan, hal itu bisa dilihat dari beberapa
laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.
Berdasarkan laporannya, seluas 399
ribu hektare atau 41 persen dari 984.791 hektare kawasan hutan di Kalsel telah
dikuasai izin tambang.
Dengan demikian, 41 persen hutan di
Pegunungan Meratus dan hutan lainnya di Kalsel dibebani izin tambang.