WAHANANEWS.CO - Lembaga Antirasuah kembali bergerak cepat.
Jumat (31/10/2025) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020.
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
Pemeriksaan dilakukan langsung di Lapas Kelas I Sukamiskin, tempat Kuncoro kini menjalani masa hukuman.
Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, yang turut terjerat dalam perkara serupa
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Kuncoro dan Richard sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus korupsi bansos oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan itu, Kuncoro dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Richard diganjar lima tahun penjara.
Budi menegaskan, pemeriksaan kali ini untuk menggali lebih dalam pengetahuan keduanya terkait peran para tersangka lain dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.