WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menonaktifkan sementara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai akibat dari dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu 2024.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Hasyim menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas mengenai rencana pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur hari ini.
Dalam rapat tadi, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Pos.
"Oleh karena itu secara teknis pelaksanaannya KPU sudah menyiapkan rancangannya, termasuk durasi waktunya, kegiatan-kegiatan apa saja," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
Hasyim mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
"Misalkan DPTb pindah milih, kemudian DPK daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk ke dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, itu kan belum ada di DPT, nah nanti juga kita masukkan untuk jadi bahan penyusunan DPT PSU di Kuala Lumpur," ujarnya.
Setelahnya, KPU akan mengecek data tersebut dengan daftar hadir untuk Pemilu metode TPS, baik daftar hadir pemilih TPS yang berasal dari DPT, DPTB, maupun DPK.