KSPSI juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Arnod menekankan pentingnya kejelasan struktur dan tugas pokok fungsi (tupoksi) serta langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia mencontohkan kasus di PT Sritex, di mana hingga satu tahun pasca-PHK, pesangon pekerja belum juga dibayarkan.
“Satgas mitigasi PHK harus benar-benar bekerja cepat dan efektif. Jangan sampai kejadian seperti di Sritex terulang, dimana sudah dipalilitkan PN Semarang sekitar Rp238 miliar pesangon belum dicairkan dan berdampak pada sekitar 9.000 eks karyawan, yang 80 persen di antaranya adalah pekerja perempuan. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga,” tegas Arnod.
Baca Juga:
KSPSI Pilih Mayday Sederhana, Tekankan Sikap: Desak Kepastian Hukum dan Tunda Kenaikan BPJS
Ia menambahkan bahwa keberadaan satgas harus mampu memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja serta memberikan perlindungan nyata di tengah meningkatnya gelombang PHK.
“Keppres sudah ditandatangani, sekarang yang dibutuhkan adalah struktur yang jelas, tupoksi yang tegas, dan eksekusi cepat di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perlindungan pekerja migran dan outsourcing, KSPSI menilai masih diperlukan sosialisasi lebih luas terhadap regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga:
KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ekonomi Sedang Lemah
“Permenaker tersebut masih perlu disosialisasikan karena isinya membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Arnod.
Di sisi lain, KSPSI turut menyampaikan apresiasi atas rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.
“Tentu kita bangga dan memberikan apresiasi atas pengakuan terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia,” tuturnya.