Selain itu, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti bahwa KUHAP yang baru juga membawa perubahan signifikan, khususnya dalam hal prosedur penahanan.
Ia menyebutkan bahwa syarat penahanan kini diperketat sehingga aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Baca Juga:
Soroti Dugaan Pengeroyokan di Bali, Marinus Gea Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Korban
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aparat di lapangan yang belum sepenuhnya memahami maupun mengimplementasikan ketentuan baru tersebut secara optimal.
Mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh, Habiburokhman menilai tindakan penangkapan seharusnya tidak dilakukan karena tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk upaya masyarakat dalam mempertahankan haknya.
Baca Juga:
Wabup Berni Dhey: Legalitas Kunci Kemajuan Usaha, Forum Layanan Hukum Jadi Momentum Bangun Iklim Investasi di Ngada
Sebagai respons terhadap berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPR RI berencana melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah lainnya.
Langkah ini dimaksudkan untuk memetakan persoalan sekaligus memastikan bahwa implementasi hukum berjalan sesuai dengan semangat perlindungan hak masyarakat.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat atau hearing bersama aparat penegak hukum.