“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tandas Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Seorang Anak Bangsa Berpulang, Karena Riset Ganja Medis Tak Kunjung Dimulai
Dukungan tersebut dapat berupa penyampaian sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak-pihak yang ditahan, selama masih dalam koridor kewenangan lembaga legislatif.
“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terbuka untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat.
Baca Juga:
Hadiri Ujian Akhir Disertasi Kapolrestabes Medan, Ini Sambutan Maruli Siahaan
Ia juga mendorong dilaksanakannya pertemuan lanjutan guna membahas persoalan secara lebih rinci dan komprehensif.
“Kita perlu dua kali pertemuan, yang pertama yang agak global dulu kami menemukan hearing inventaris (masalahnya) dimana. Sambil mengingatkan satker terkait, baru kalau memang ada yang tidak melaksanakan (aturan) kita panggil satu-satu. Tapi sepanjang proses itu ya kita harus berkomunikasi. Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni.