WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tak ada perbedaan perlakukan dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi saksi maupun korban dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. T
Termasuk terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi enggak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Kamis (11/8).
Edwin menjelaskan bahwa tindak lanjut LPSK yang sempat mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya adalah surat pemberitahuan pada Selasa (12/7) lalu. Surat itu mengenai tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
Menurut Edwin, hal itu lazim dilakukan sebagai langkah untuk tindak lanjut proaktif dari LPSK. Sebab, LPSK menyadari dalam suatu kasus tertentu kerap kali, saksi maupun korban tidak mengetahui adanya peran dari lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada mereka.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun mengenai tawaran LPSK itu kembali diserahkan kepada saksi maupun korban. Apakah mau mengajukan perlindungan atau tidak karena sifatnya sukarela.
"Sehingga pada kasus-kasus tertentu LPSK ada yang disebut proaktif. Proaktif itu kami kalau ada kasus-kasus yang jadi perbincangan publik kami aktif untuk mendatangi menemui korban atau saksi. Untuk menawarkan apakah mereka mau mengajukan permohonan atau tidak gitu loh," ujar Edwin.
Bahkan dalam pelbagai kesempatan LPSK, kata Edwin, juga sempat memberitahu melalui siaran media kepada para korban maupun saksi untuk peran lembaganya dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan.