WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah diambil alih melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Lahan hasil penertiban tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Mafirion menyampaikan hal itu melalui rilis yang diterima Parlementaria ketika menanggapi konflik pengelolaan perkebunan di sejumlah wilayah Riau, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penguasaan dan pengelolaan kembali lahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya konflik di lapangan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
Perusahaan yang ditunjuk Agrinas untuk mengelola perkebunan hasil penertiban disebut dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Mafirion menilai langkah negara mengambil kembali lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tidak memiliki legalitas dapat dibenarkan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengambilalihan aset tidak otomatis mengubah status hukum kawasan maupun memberikan legalitas terhadap kegiatan perkebunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan.