“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” kata Legislator Fraksi PKB tersebut.
Karena itu, Mafirion mendorong pemerintah melakukan audit serta verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap seluruh perkebunan yang telah diserahkan kepada Agrinas.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Proses tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara transparan dengan memeriksa status kawasan, sejarah penguasaan lahan, perizinan, klasifikasi kawasan hutan, hingga pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan dan mengusahakan lahan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, kalau lahan itu masih berstatus kawasan hutan, atas dasar hukum apa kegiatan perkebunan dilakukan? Ini harus dijawab secara transparan agar tidak muncul paradoks hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pergantian pihak yang menguasai atau mengelola lahan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
Menurutnya, persoalan mendasar mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta hak masyarakat harus terlebih dahulu diselesaikan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai kita hanya mengganti siapa yang mengelola kebun, tetapi akar persoalannya tidak selesai. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan tata kelola yang benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Mafirion meminta pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda dalam menangani perkebunan korporasi yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dan perkebunan yang dikelola masyarakat.