Lebih lanjut, ia meminta pemerintah menyusun pemetaan yang komprehensif terhadap kawasan hasil penertiban.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, wilayah yang harus dipulihkan sebagai kawasan hutan, lahan yang merupakan bagian dari perkebunan masyarakat, serta area yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
“DPR tentu mendukung penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Tetapi penegakan hukum harus konsisten. Negara tidak boleh menciptakan standar ganda,” kata Mafirion.
Mafirion menegaskan, pengelolaan aset hasil penertiban oleh BUMN harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara mampu menjalankan tata kelola yang legal, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam proses tersebut, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan fungsi kawasan hutan juga harus tetap menjadi perhatian.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
“Prinsipnya jelas: yang ilegal harus ditertibkan, aset negara harus diselamatkan, masyarakat harus dilindungi, dan kawasan hutan harus tetap memiliki kepastian fungsi hukumnya. Jangan sampai penertiban hari ini menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkas Mafirion.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.