Ia menilai kondisi masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penertiban.
Menurutnya, masyarakat tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai pihak yang melanggar hukum tanpa terlebih dahulu melihat sejarah penguasaan lahan, kondisi sosial ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang pernah berlaku sebelumnya.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” katanya.
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, Mafirion juga mendorong pemerintah menyiapkan skema penyelesaian yang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Skema tersebut dapat ditempuh melalui pola kemitraan, koperasi, maupun mekanisme legal lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
Ia menilai penugasan kepada Agrinas juga semestinya tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan produksi sawit maupun penerimaan negara.
Pengelolaan lahan hasil penertiban harus ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan hutan yang lebih luas, termasuk penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat, dan pemulihan fungsi lingkungan.
“Kalau negara sudah mengambil alih, kesempatan ini harus digunakan untuk membenahi tata kelola. Jangan hanya berpikir berapa ton sawit yang dihasilkan atau berapa penerimaan negara yang diperoleh,” ujarnya.