WahanaNews.co, Jakarta - Demokrasi kita dirusak oleh elit, seorang figure jika telah masuk ke politik, akan dipengaruhi oleh kekuasaan, dimana dekat dengan banditisme, penyimpangan, penyelewengan, sehingga mutlak harus adanya check and balances.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini dalam Diskusi bertajuk "Masalah moral politik dan krisis konstitusi: Suara dari Kampus" melalui platform X Spaces (Twitter), Minggu (11/2/2024).
Baca Juga:
The Lead Institute Universitas Paramadina Gelar Diskusi Kepemimpinan Profetik dan Pilkada 2024
Didik menyinggung hal tersebut yang melatarbelakangi suara kampus sebagai lembaga yang netral dan mayoritas moral elite. Dimana sudah banyak kampus saat ini bersuara sangat lantang, dimulai dari UGM pada Januari lalu. Sedangkan Universitas Paramadina telah melakukan sejak 20 Desember 2023.
Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melihat etika bernegara sudah semakin diterabas, dimana ada putusan MK yang bergulir dengan skandal ketua MK saat itu Anwar Usman dengan pelanggaran berat.
"Hal tersebut merupakan penanda bahwa proses politik itu seakan-akan dibiarkan begitu saja tanpa pijakan etika yang kuat" katanya.
Baca Juga:
Universitas Paramadina Dorong Literasi Investasi Reksa Dana di Kalangan Mahasiswa
Hal tersebut ditambah dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan kesalahan dari ketua KPU, semua ini disuarakan dan dikritik keras oleh kalangan kampus.
"Yang terjadi adalah serangan balik terhadap ekspresi kritis yang juga digerakkan dalam proses yang ada operasi dilakukan dengan cara yang sangat jauh dari standar etis dengan memperlakukan kampus sebagai burung beo, yang membunyikan suara kepentingan kekuasaan melalui institusi kepolisian. Ini yang didesakkan dan dilibatkan yaitu kepolisian." Ujarnya.
"MK adalah mahkamah kartel karena kecenderungan melegitimasi politik kekuasaan yang sebenarnya justru merendahkan derajat kewibawaan Lembaga. Dengan konsekuensi ketika terjadi krisis etika kenegaraan, akan mempengaruhi legitimasi penyelenggaraan pemilu" jelas Herlambang.
Wijayanto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro memandang selama ini ada praktik dalam mengupayakan memanipulasi demokrasi dengan menggiring opini publik menggunakan cybertroops, buzzer dan lain sebagainya. Sepertinya manipulasi tersebut terbongkar dan terlihat dengan jelas kecurangan tersebut sedang terbongkar.
"Berdasakan hasil penelitian LP3ES, KITLV Leiden, Universitas Amsterdam dan Universitas Diponegoro menemukan temuan bahwa rezim melakukan berbagai kebijakan yang sebenarnya ditolak secara luas oleh kalangan kritis, aktivis masyarakat sipil dan lain sebagainya. Tapi selalu mendapatkan dukungan dari sebagian besar masyarakat" papar Wijayanto.
"Kedepan catatannya adalah kesetiaan kepada nilai demokrasi harus dipegang oleh elit dan harus membiasakan jangan memprotes karena sedang berkompetisi" imbuhnya.
Fachry Ali melihat ada degup baru dalam moral politik Indonesia dengan munculnya suara kritis dari berbagai kampus.
"Pada 20 Desember 2023, Universitas Paramadina dibawah pimpinan Pipip A. Rifai telah menyerukan mengenai intimidasi yang dilakukan terhadap suara-suara yang kritis saat ini. Kemudian saat 31 Januari 2024, UGM dipimpin oleh Prof. Kuntoro menyampaikan pesan moral untuk Indonesia." Ungkap Fachry.
Kekosongan suara kritik berdasarkan pandangan Fachry Ali berbasis moral dan kearifan perguruan tinggi sudah mulai muncul. Tak lama setelah UGM, muncullah suara dari UII yang sama-sama berasal dari Yogyakarta juga menyuarakan hingga bergema sampai ke UI.
"Kritik-kritik yang disampaikan oleh Universitas, telah mengambil alih kritik yang disampaikan secara individual yaitu Rocky Gerung dan Emha Ainun Nadjib beserta tokoh publik lainnya" kata Fachry.
Pipip A. Rifai Hasan, (dosen Universitas Paramadina) mempertegas mengenai perpanjangan masa jabatan yang langsung diterapkan, merupakan salah satu pelanggaran yang sangat jelas terlihat.
"DPR yang memiliki legislasi seharusnya memiliki peran di dalamnya, terkhusus permasalahan mengenai masa jabatan dan umur. Hal ini dikaitkan dengan bagaimana undang-undang diterapkan tanpa perubahan undang-undang terlebih dahulu." Jelas Pipip.
[Redaktur: Amanda Zubehor]