MK menjadi sorotan publik belakangan ini. Hal itu bertalian dengan putusan soal syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuat anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman (yang kala itu menjabat Ketua MK), Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
Atas putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik. Anwar pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih menjadi pengganti Anwar di bangku Ketua MK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.