WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meresmikan layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri PT. Evoluzione Tyres Subang, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Kemen PPPA, RP3 di tempat kerja oleh perusahaan adalah sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dengan tegas menuturkan keberadaan RP3 bisa memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi para pekerja perempuan.
“Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan tidak hanya menjadi tempat pengaduan ketika ada pelecehan atau diskriminasi namun juga menjadi tempat belajar bagi para pekerja perempuan terkait dengan hak-hak mereka” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan PT. Evoluzione Tyres, Subang, Jawa Barat.
Pada tahun 2023, Kemen PPPA bekerjasama dengan IndustriAll Indonesia Council melakukan advokasi kepada 10 perusahaan yang sudah berkomitmen terhadap Zero Tolerance Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
PT. Evoluzione Tyres merupakan salah satu perusahaan yang melakukan tindak lanjut dengan pembentukan RP3. Pembentukan RP3 ini menjadi yang pertama di Kabupaten Subang.
“Mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, ini juga tergantung dari pemimpin di perusahaan tersebut. Kami sampaikan apresiasi atas komitmen PT. Evoluzione Tyres yang sudah membentuk RP3. Kita berharap RP3 ini akan menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Subang dan daerah lainnya. Kami mohon dukungan pemerintah daerah juga untuk bisa mendorong hal ini,” ungkap Menteri PPPA.
Secara khusus, Kemen PPPA telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.