WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit sepeda motor mewah jenis Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan memerinci jenis Royal Enfield yang disita penyidik. Motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Baca Juga:
Kasus BJB, KPK Sita Barang Bukti elektronik dan Motor dari Rumah Ridwan Kamil
“(Yang disita) satu unit motor Royal Enfield,” ujar Tessa dikutip dari Metrotvnews, Senin (14/4/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Pertimbangkan Lapor Polisi Soal Peretasan Akun Instagram Miliknya
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp 222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.