WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI terus menyerap berbagai aspirasi dari daerah sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi pendidikan nasional.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026), Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola anggaran pendidikan agar lebih terpusat, efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Menurut Muhamad Nur, amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya dikelola oleh kementerian yang memiliki tugas pokok di bidang pendidikan.
Namun dalam praktiknya saat ini, anggaran pendidikan justru tersebar di lebih dari 27 kementerian dan lembaga sehingga dinilai menyulitkan pengawasan serta mengurangi efektivitas penggunaannya.
"Pemahaman saya terkait Pasal 31 UUD, seharusnya ada satu undang-undang yang menegaskan bahwa urusan pendidikan, termasuk mandatory spending 20 persen, dikelola oleh kementerian yang memang memiliki fungsi mengurus pendidikan. Faktanya hari ini anggaran itu justru dikelola oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Ia menilai penyebaran pengelolaan anggaran tersebut berdampak terhadap belum optimalnya pembangunan sektor pendidikan nasional.
Sejumlah persoalan, seperti belum terpenuhinya standar pendidikan, rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, masih banyaknya sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan perbaikan, hingga menurunnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik dinilai menjadi indikator bahwa tata kelola anggaran masih perlu dibenahi.
"Dampaknya sistemik. Standar pendidikan kita tidak tercapai, kesejahteraan guru belum bisa diwujudkan, sarana dan prasarana masih banyak yang rusak, literasi dan numerasi juga mengalami penurunan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Oleh karena itu, Muhamad Nur berharap pembahasan RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang di bidang pendidikan dapat menghasilkan sistem pengelolaan anggaran yang lebih terfokus.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan sebaiknya hanya berada di bawah kementerian yang memang memiliki mandat menyelenggarakan urusan pendidikan.
Ia mengusulkan agar pengelolaan anggaran pendidikan cukup dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama yang menangani pendidikan keagamaan.
"Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya," jelasnya.
Menurut Muhamad Nur, sistem pengelolaan anggaran yang lebih terpusat akan mempermudah pemerintah maupun DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengetahui secara pasti kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi program pendidikan wajib sebelum anggaran dialokasikan ke berbagai program lainnya.
"Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Ia juga meyakini bahwa pola pengelolaan tersebut akan memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan wajib 13 tahun sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Selain persoalan pengelolaan anggaran di tingkat pusat, Muhamad Nur turut menyoroti masih adanya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah dalam memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Berdasarkan pengalamannya selama enam tahun bertugas di Komisi X DPR RI, masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi amanat tersebut.
"Faktanya masih ada gap fiskal antardaerah. Padahal setiap daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Hari ini banyak daerah yang hanya mampu memenuhi sekitar 5 sampai 16 persen, bahkan rata-rata masih di bawah 10 persen," ungkapnya.
Ia juga mengkritisi mekanisme penyaluran dana pendidikan melalui skema transfer ke daerah yang saat ini masih dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan seharusnya berada di bawah kementerian yang memiliki kewenangan di sektor pendidikan agar arah kebijakan dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.
"Dana transfer daerah untuk pendidikan saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal Kemendagri mengurusi pemerintahan daerah, bukan pendidikan. Akibatnya distribusi anggaran di daerah sering kali tidak tepat sasaran," ujarnya.
Sebagai solusi, Muhamad Nur mengusulkan agar kewenangan pengelolaan dana transfer pendidikan dialihkan kepada kementerian yang membidangi pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah dapat lebih selaras dengan arah pembangunan pendidikan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
"Kalaupun sistem otonomi daerah tetap dipertahankan, maka dana transfer pendidikan sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendagri, tetapi diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pendidikan. Dengan begitu, panduan penggunaan anggaran di daerah benar-benar berasal dari kementerian yang memahami kebutuhan pendidikan," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]