"Oleh karena itu, kita ingin ada
konfirmasi, penjelasan, dan dialog, apa yang dimaksud Menteri Agama. Kan tidak
fair juga kalau kita lihat persekusi yang dialami kelompok minoritas. Padahal
dia punya hak sebagai warga negara," ujar dia.
"Karena negara kita ini kan bukan
negara agama, sehingga setiap warga negara punya hak yang sama di negeri ini. Jadi
hak yang mayoritas dengan minoritas haknya sama di depan negara dan hukum.
Prinsip itu bisa jadi yang dimaksud oleh Menag," imbuhnya.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Masduki menjelaskan, Ahmadiyah terbagi dalam dua kelompok, yaitu Ahmadiyah mazhab
Lahore Pakistan dan Qadian India.
Dia mengatakan, Ahmadiyah
Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad itu sebagai pembaharu.
Sedangkan Ahmadiyah Qadian memandang
Mirza Gulam Ahmad itu sebagai nabi setelah Nabi Muhammad.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Dia mengatakan, tafsir
Ahmadiyah Qadian tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis sahih yang menyatakan
tak ada nabi setelah Nabi Muhammad.
Atas kesalahan tafsir tersebut,
lanjutnya, umat Islam bisa berperan dalam memberi dakwah.
"Jadi ini ada perbedaan tafsir.
Tapi perbedaan yang dilakukan yang dilakukan Ahmadiyah Qodian ini menyimpang.
Dari zaman sahabat, sampai tabi'in, sampai ini tak ada yang memaknai seperti
itu. Kecuali kelompok ini saja, jadi menyimpang. Dalam Ahlisunah Waljamaah,
paham yang menyimpang ini tak boleh ditolerir, tak boleh dibiarkan. Harus
didakwahi supaya mereka sadar," ungkapnya.