WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan akan mengafirmasi hak beragama
kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
meminta Yaqut memberi klarifikasi agar kebijakan tersebut tak menimbulkan
kesalahan persepsi.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
"Mungkin yang dimaksud oleh Bapak
Menteri Agama itu harus diklarifikasi terlebih dahulu, agar
orang-orang tak salah paham. Perlu ada dialog, perlu ada klarifikasi.
Jadi jangan disalahpahami dulu. Ada kecenderungan orang, belum ada penjelasan
apa-apa sudah bereaksi. Itu saya kira perlu didinginkan, supaya
tidak menjadi gejolak," kata Wasekjen PBNU, Masduki
Baidlowi, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Masduki memahami maksud Yaqut yang
ingin kelompok minoritas mendapatkan hak sebagai warga negara.
Dia memahami atas perspektif
perlindungan hak beribadah bagi kelompok minoritas yang ingin diafirmasi Yaqut.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
"Jangankan beragama, orang tidak
beragama pun dalam perspektif UUD dan konteks HAM itu dilindungi. Pak Mahfud MD sebagai pakar hukum pernah menyatakan seperti itu. Jadi, kalau
dalam konteks hak warga negara, bisa jadi itu adalah bagian yang mau dipenuhi
oleh Menag," kata dia.
Meski begitu, Masduki menilai Yaqut tetap
perlu memberi penjelasan lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Di sisi lain, Masduki memandang setiap
warga negara punya hak yang harus dilindungi negara.