WahanaNews.co | Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ke arah Puncak, Bogor sudah diberlakukan sejak Jumat (11/11). Ganjil genap ini akan berlaku setiap menjelang akhir pekan hingga hari Minggu, dan setiap libur nasional.
Kasat Lantas Bogor, AKP Dicky Pranata menyebut ganjil genap itu berlaku untuk kendaraan yang menuju Puncak, Bogor.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
"Betul sudah berlaku, untuk kendaraan yang mau masuk ke Puncak," kata Dicky dikutip CNN, Sabtu (12/11).
Dicky menjelaskan, ganjil genap itu akan berlaku setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan akan berakhir pada hari Minggu pukul 24.00 WIB.
"Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075," kata Dicky.
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
Sesuai dengan aturan tersebut, beberapa jalan yang terdampak aturan ganjil genap ini meliputi:
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
"Titik-titik ini termasuk ruas jalan yang biasanya padat pengendara, terutama saat akhir pekan atau hari libur," katanya.
Meski demikian ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan melintas saat skema ganjil genap berlaku. Kendaraan itu meliputi:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.