WahanaNews.co | Tersangka Bhadara Richarad Eliezer (E), tak sendirian dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua (J).
Pengacara Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah. Pengakuan Bharada E tersebut, kata Deolipa, diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebab dikatakan Deolipa, Bharada E, tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika, lewat sambungan telefon, Ahad (7/8).
Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8).
Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan cuma disampaikan kliennya kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun juga, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.