Lalu, pada Kamis (4/8), Jenderal Sigit, resmi mencopot permanen jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam.
Pada Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke tempat isolasi khusus di sel Mako Brimob, untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Irjen Sambo, dalam materi kasus pembunuhan Brigadir J, masih berstatus saksi terperiksa.
Akan tetapi, penempatannya di ruang introgasi khusus, terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo atas ‘pembersihan’ tempat kejadian perkara (TKP), serta pengrusakan, dan penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Sambo, untuk sementara ditempatkan di isolasi khusus di Mako Brimob selama 30 hari, sejak Sabtu (6/7).
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/7) malam. [rsy]