Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.
Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, karena membunuh Brigadir J.
Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Versi kepolisian selama ini, pembunuhan terhadap Brigadir J itu, dilakukan Bharada E lewat peristiwa yang disebut adu tembak antara keduanya.
Bharada E, dan Brigadir J sebetulnya sama-sama sebagai anggota kepolisian, yang berdinas tugas di Divisi Propam Polri, di bawah komando, dan menjadi ajudan Irjen Sambo selaku Kadiv Propam.
Atas kejadian tersebut, pada Senin (18/7), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sempat menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam.