“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.
Deolipa, belum mau membeberkan pengakuan penuh dari Bharada E atas aksi pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Akan tetapi, dikatakan dia, Bharada E dalam pengakuan menyebutkan, adanya beberapa nama, selain dirinya yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk pengakuan aksi pembunuhan tersebut, atas perintah siapa.
“Awalnya dia (Bharada E) itu kan, kayak pohon kelapa pengakuannya itu. Mengayun ke sana, mengayun ke sini. Sekarang sudah tidak lagi. Batangnya, sudah ditebas,” ujar Deolipa.
Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.
Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya.
Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.