WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan alasan pemblokiran atas platform layanan keuangan digital PayPal.
Menurutnya, itu lantaran PayPal belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:
Soal PayPal dan Steam, Kemkominfo Minta Tolong ke Kedubes AS
Padahal Kemkominfo telah memberikan surat kepada pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Namun, surat itu hingga akhir batas pendaftaran PSE diketahui tidak ada respons atas surat yang dilayangkan pemerintah.
"Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat," ungkapnya.
Baca Juga:
Gegara Paypal Diblokir, Warga Cibubur Ini Kehilangan Nafkah
Pria yang akrab disapa Sammy itu juga mengatakan PayPal bahkan juga tidak memiliki izin di Bank Indonesia. Jadi memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE.
"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," ujarnya.
Sammy menegaskan bahwa izin BI dan PSE wajib dipenuhi oleh PayPal. Aturan ini pun diyakini juga dilakukan oleh negara-negara lain.