"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan. Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tuturnya.
Sammy pun mengatakan, pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. Jika pemblokiran mau dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Soal PayPal dan Steam, Kemkominfo Minta Tolong ke Kedubes AS
"Nggak ada batas waktunya. Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya. Kan banyak kok kaya yang sudah mendaftar juga," ujarnya.
Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya," ucapnya.
Baca Juga:
Gegara Paypal Diblokir, Warga Cibubur Ini Kehilangan Nafkah
Aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Tentu jika nantinya ada permasalahan, pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.
"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tutupnya.
Sebelum diblokir, Kemkominfo sudah memberikan surat agar PayPal dan lainnya wajib melakukan pendaftaran PSE.