Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar koordinasi antarlembaga tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum yang akan memantau penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Hinca Dukung Langkah Polri, Publik Diminta Tak Terjebak Narasi Gesekan Antar Lembaga
Kehadiran Panja diharapkan mampu memastikan setiap tahapan penanganan perkara berlangsung secara akuntabel serta mendorong terciptanya sinergi yang semakin baik antarlembaga penegak hukum.
Pembentukan Panja tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Melalui mekanisme ini, Komisi III berupaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai keberhasilan agenda pemberantasan korupsi sangat bergantung pada soliditas, koordinasi, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.