WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa para terpidana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky atas instruksi dari pengacara mereka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca Juga:
Tanggapan Kapolri atas Kekalahan Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan
"Jadi semua tersangka (8 terpidana) diperintahkan untuk mencabut keterangan," ungkap Surawan, Senin (27/5/2024).
Surawan berkata dalam persidangan pun terungkap, kuasa hukum para terpidana mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka.
"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasannya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, dan itu sempat pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri bahwasannya para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian," katanya.
Baca Juga:
Menanti Nasib Kombes Surawan Usai Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan
"Menurut keterangan dari para saksi, itu adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," sambungnya.
Sebanyak delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka sempat mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut dalam BAP awal para tersangka mengungkap ada tiga pelaku lagi belum tertangkap. Dengan demikian total pelaku berdasarkan BAP pertama adalah 11 orang.