"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers 16 Mei lalu.
Belakangan, polisi menangkap satu tersangka baru, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jawa Barat menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi dan menyebut para pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 9 orang.
Baca Juga:
Tanggapan Kapolri atas Kekalahan Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan alasan kliennya mencabut keterangan BAP. Menurutnya, saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," katanya, Jumat (17/5/2024).
Karena kondisi tidak berdaya itu, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.
Baca Juga:
Menanti Nasib Kombes Surawan Usai Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ungkapnya.
Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.