WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini resmi diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dengan menetapkan batas usia minimum anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi menjadi 16 tahun.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak dan remaja yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi eksploitasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya.
Baca Juga:
Abaikan Kewajiban Daftar, Komdigi Blokir Tiga Aplikasi
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen nyata dari para penyelenggara platform digital dalam melindungi pengguna anak, tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi juga melalui langkah konkret yang terukur dan dapat diawasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi memberikan apresiasi terhadap dua platform digital global yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi, yakni X dan Bigo Live.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.