Kepatuhan kedua platform tersebut dinilai tidak sekadar formalitas, melainkan telah diwujudkan melalui pembaruan sistem dan kebijakan internal yang signifikan.
Platform X, misalnya, telah memperbarui batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk).
Baca Juga:
DPR Apresiasi Meta, Bukti PP Tunas Tak Sekadar Aturan di Atas Kertas
Selain itu, platform tersebut juga mulai menjalankan proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah ketentuan, efektif per 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun ke atas.
Kebijakan tersebut tercantum secara resmi dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sambut Regulasi Baru Komdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Tidak hanya itu, Bigo Live juga memperkuat sistem pengawasan melalui mekanisme moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan pengawasan manusia, guna mendeteksi dan menindak akun yang melanggar ketentuan usia.
Menurut Menkomdigi, langkah cepat dan konkret dari kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan regulasi nasional secara bertanggung jawab.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.