“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjadikan daycare sebagai bagian integral dari sistem perlindungan anak nasional.
Baca Juga:
Wanti-Wanti Soal Penyusunan APBN 2027, Puan Soroti Efek Dolar Rp17.500
Menurutnya, pemerintah perlu segera memperketat regulasi, mulai dari perizinan hingga pengawasan operasional secara berkala.
“Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyinggung implementasi Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.
Selain fasilitas daycare, ia juga menekankan pentingnya penyediaan ruang laktasi serta dukungan lain bagi ibu bekerja.