Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kerja, tetapi juga menjamin kualitas pengasuhan anak sejak usia dini.
“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Perkuat Posisi RI di Peta Keuangan Global
Puan juga menyoroti bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional semata.
Ia menekankan perlunya sistem kontrol yang aktif dan berkelanjutan, termasuk inspeksi rutin, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta standar kompetensi tenaga pengasuh yang jelas dan terukur.
“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” lanjut Puan.
Baca Juga:
Puan Maharani Minta Evaluasi Total Latsarmil Usai Muncul Korban Jiwa
Menurutnya, indikator utama keberhasilan perlindungan anak adalah rasa aman yang dirasakan keluarga ketika anak berada di luar rumah.
Oleh karena itu, sistem perlindungan harus mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini, bukan sekadar merespons setelah kejadian.
“Pada akhirnya, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” urainya.