WahanaNews.co | Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada ketakutan dari DPR atau pejabat publik jika RUU Perampasan Aset disahkan.
Di mata Zaenur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki komitmen untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
“Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya,” kata Zaenur, Jumat (17/9/2021).
Zaenur mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi yang dianggap belum berjalan efektif dalam mengembalikan kerugian negara. Ia menduga ada ketakutan dari pejabat publik karena tidak bisa menjelaskan asal usul kekayaan yang dimiliki.
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak berpaku pada pelaku, tetapi pada aset hasil kejahatan,” kata dia.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Zaenur menjelaskan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penyitaan aset tanpa menunggu pembuktian pidana.
RUU tersebut memiliki prinsip unexplained wealth, dengan demikian negara dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.
“Angka pengembalian kerugian negara sangat kecil, bahkan tidak sampai 10 persen dibandingkan total kerugian. Jadi negara rugi dua kali, sudah dikorupsi, tidak dapat mengembalikan kerugian sepenuhnya ditambah mengeluarkan biaya untuk pemberantasan korupsi,” kata dia.
Selain itu, Zaenur berpandangan, RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi karena tidak dapat memperkaya diri.
“Korupsi motif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan, dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa melalui pembuktian pidana,” imbuh dia.
Tidak masuknya RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Rabu (15/9/2021).
Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPD menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas, yaitu RUU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Keputusan diambil setelah diskusi tertutup antara Baleg dan pemerintah. Padahal sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mendorong RUU Perampasan Aset juga masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Dalam rapat tersebut pemerintah mengusulkan 5 RUU masuk prioritas yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU KUHP, Revisi UU ITE, Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu yang dimasukkan dalam Prioritas 2021. Supratman tidak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas. [rin]