WahanaNews.co, Jakarta - Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (21/11/2023).
Eddy sapaan akrabnya kini berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi, Wamenkumham di Luar Kota
Melansir CNN Indonesia, Eddy mendampingi Menkumham Yassona Laoly. Ia mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak dibalut dengan jas coklat.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Eddy menjelaskan status Eddy sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat. Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny dalam rapat.
Baca Juga:
Soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK UGM Buka Suara
Benny menyarankan, jika Eddy tak menjelaskan statusnya itu, maka lebih baik Wamenkumham itu keluar dari ruangan rapat.
"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ucap dia.
Menanggapi pernyataan Benny itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman berpendapat status tersebut tak berkaitan dengan rapat kerja hari ini.
Selanjutnya ia pun mempersilahkan Yassona untuk melanjutkan paparannya.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp7 miliar. Kasus suap itu berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.
KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.
Sementara itu, Eddy sempat mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari KPK. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]