WahanaNews.co | Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi buruh. Itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP itu merupakan aturan turunan
Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada
2 Februari 2021 ini, ia mengatur sekarang ini upah minimum ditentukan
berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median
upah," tulis Pasal 25 (4) RPP
Pengupahan, dikutip Minggu (21/2/2021).
Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota,
penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang
bersangkutan.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang
di bidang statistik," jelas Pasal 25.
Sebagai catatan, dalam aturan
pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 26 UU Nomor 36,
penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun.