Tak hanya UMP, pemerintah juga
mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur dapat menetapkan upah minimum
dengan syarat, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang
tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata
pertumbuhan ekonomi provinsi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Penetapan upah minimum kabupaten/kota
oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi
inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu
positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Kemudian, dalam Pasal 32 PP
Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi
kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.
Perhitungan nilai upah minimum
kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Hasilnya, disampaikan kepada
bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Dalam hal hasil perhitungan upah
minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat
merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Adapun penetapan upah minimum bagi
kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula
penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.