Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun
berjalan.
Jika jatuh pada hari libur, pengumuman
dilakukan sehari sebelumnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sesuai Pasal 26 PP Pengupahan,
ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Dalam hal ini, upah usaha mikro dan
kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 50 persen dari
rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Kedua, nilai upah yang disepakati
paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Usaha mikro dan kecil yang
dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal
mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi
tinggi dan padat modal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.