Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di
era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum
pada wilayah yang bersangkutan.
"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di
antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,"
tulis Pasal 26 (2) beleid.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Sesuai Pasal 26 (3) PP,
batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang
dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata
banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Sedangkan, batas bawah upah minimum
merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas
upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas
bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk
menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Dalam hal upah minimum provinsi tahun
berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka Gubernur
wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.
Upah minimum provinsi ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun
berjalan.
Apabila jatuh pada hari libur, maka
pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.