WAHANANEWS.CO - Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali menjadi sorotan setelah kini menyandang status tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Namanya sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Pada Mei 2020, Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (05/04/2021) dan menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada Senin (30/08/2021).
KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak sehingga putusan bebas terhadap Samin Tan tetap berlaku.
Pada Sabtu (28/03/2026), Kejaksaan Agung kembali menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.