"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.
Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Syarief.
Belum selesai dengan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri kembali menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT yang terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Selain Samin Tan, tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 berinisial SW, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers, Selasa (30/06/2026).
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dan masih melakukan penelusuran aset milik para tersangka.