WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, dan wakilnya, Dhony Rahajoe, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga:
Luhut Sindir Mantan Pimpinan Otorita IKN: Makan tapi Tak Bisa Buang Cabai
Namun, Pratikno mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut tidak menyertakan alasan pengunduran diri dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia hanya menjelaskan bahwa keputusan ini sudah lama dibicarakan, meskipun surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait baru saja diterbitkan. "Pembicaraan sudah berlangsung lama, tetapi surat Keppres baru saja diterbitkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang sempat mengungkapkan bahwa dia dan Dhony mengalami keterlambatan gaji yang hampir mencapai satu tahun.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN Jadi Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Keterlambatan ini terkait dengan penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang baru dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023.
“Kami harus jujur, kami masih menunggu Perpres (peraturan presiden) tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan sampai mendapatkan salary,” ucap Bambang dalam rapat dengan pendapat di DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Berapa Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN?